ANALISA DAMPAK PENYELENGGARAAN PEMILU SERENTAK DALAM MENINGKATKAN KUALITAS DEMOKRASI DI INDONESIA: Studi Kasus Penyelenggraan Pemilu di Kota Kupang-Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2019

Main Article Content

Apolonaris Gai
Frans Bapa Tokan

Abstract

     Pemilu Legislatif dan Presiden/Wakil Presiden serentak 2019 yang telah dilaksanakan  a da tanggal 17 April 2019, merupakan proses pelaksanaan pemilu dengan 5 surat suara yang dilakukan secara bersamaan, yaitu pemilihan umum DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota, DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden. Pemilu serentak  dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-11/2013 tentang pemilu serentak, bertujuan meminimalkan pembiayaan negara, meminimalisir politik biaya tinggi bagi peserta pemilu, serta politik uang yang melibatkan pemilih, penyalahgunaan kekuasaan atau mencegah politisasi birokrasi, dan merampingkan skema kerja pemerintah.


Beberapa dampak pemilu serentak 2019 antara pilpres dengan pileg dalam meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia khususnya di Kota Kupang yang hasilnya adalah; Dampak bagi pemilih; pemilu serentak 2019 menjadi kesulitan bagi pemilih dalam menentukan pilihannya karena informasi yang diterima pemilih cukup banyak, dan kemampuan dalam mengelolah informasipun  terbatas. Dampak terhadap partai politik;Pemilu serentak 2019 adalah untuk mengadakan “pertarungan ulang” kembali antara Jokowi dan Prabowo adalah disebabkan oleh coattail effect. Mendukung Jokowi atau Prabowo diharapkan partai-partai politik tersebut mendapat insentif  elektoral.Dampak terhadap pemerintah; Pemerintah akan mengkaji ulang mengenai keserentakan pemilu itu baiknya seperti apa, pemerintah bersama DPR akan melakukan evaluasi bersama dan memutuskan yang terbaik untuk pemilu kedepan agar kejadian pada Pemilu 2019 tidak terjadi pada pemilu 2024 nanti. Penyelenggaraan pemilu secara serentak lebih efisien dari segi waktu maupun biaya, walaupun pada kenyataannya pelaksanaan pemilu serentak tidak mempengaruhi efisiensi anggaran. Pemilu serentak justru menghabiskan biaya lebih besar. Dampak bagi penyelenggara; Beberapa alternatif yang dapat ditempuh untuk menghindari pengalaman pahit agar tidak dialami penyelenggara pada pemilu 2024. Pertama, penambahan kuantitas personel penyelenggara agar ada pembagian waktu kerja yang ideal. Kedua, memisahkan kembali antara pelaksanaan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden dan Wakil presiden. Ketiga, mulai beralih pada pemanfaatan teknologi informasi dalam proses pemungutan suara (E-Voting), penghitungan suara (E-Counting), dan rekapitulasi suara (E-Recap).


     Rekomendasi dari pemilu serentak tahun 2019 yang diselenggarakan agar dapat memberikan penguatan sistem presidensial yang konstitusional, dan juga dengan pemilu serentak diharapkan bisa memfasilitasi pembenahan sistem presidensial di Indonesia.


 

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

Section
Articles

Most read articles by the same author(s)