Sertfikasi Halal UMKM di Dusun Bandungan dan Kayuares
Main Article Content
Abstract
Pemerintah tengah gempar mewajibkan para pelaku UMKM, khususnya yang bergerak dibidang makanan dan minuman untuk mempunyai sertifikasi halal yang diberi batas maksimal hingga 17 Oktober 2024. Sebagian besar produk yang dipasarkan pelaku UMKM di Dusun Bandungan dan Kayuares belum tersertifikasi halal sehingga perlu dilakukan sosialisasi dan pendampingan pengajuan sertifikasi halal. Tujuan dilakukannya sosialisasi dan pendampingan pengajuan sertifikasi halal yaitu untuk memberikan pemahaman kepada pelaku UMKM mengenai pentingnya legalisasi dan sertifikat halal pada produk makanan dan minuman yang akan dipasarkanMetode kualitatif dilakukan dalam pelaksanaan kegiatan pendampingan pengajuan sertifikasi halal yaitu dengan cara pendampingan pendaftaran NIB dan pendampingan sertifikasi halal oleh tim pengabdian dan pihak Halal Center Yajri Kota Magelang. Diskusi dalam pelaksanaan sosialisasi dan pendampingan sertifikasi halal adalah untuk merencanakan tindak selanjutnya menjadi lebih baik dan hasilnya lebih meningkat lagi serta untuk meningkatkan pelaku UMKM yang bersertifikasi halal khususnya pada UMKM makanan, sehingga pelaku UMKM yang bersertifikasi halal menjadi lebih banyak. Kegiatan sertifikasi halal ini telah membantu UMKM di Dusun Bandungan dan Dusun Kayuares untuk memperoleh serttifikasi halal bagi produk mereka. Dengan adanya sertifikasi halal, pelaku umkm mampu meningkatkan kepercayaan para pembeli terhadap produk mereka dan meningkatkan daya jualnya
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
Putri, D.M., Alwan, S. A. F., Sidyawati, L. & Purnomo, A. (2023). Pendampingan Digitalisasi Sertifikasi Halal Sebagai Upaya Penguat Daya Saing Komunitas Umkm Preman Super Kota Malang. J-ABDI: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(8). https://doi.org/10.53625/jabdi.v2i8.4494
Febrian, Y. C. M. D., & Hadi, S. N. (2023). QS. Al-Maidah Ayat 88: Urgensi Konsep Makanan Halal Untuk Konsumsi Masyarakat. Jurnal Ayat Dan Hadits Ekonomi, 2.
Hasanah, A. I., Fauziah, R., & Kurniawan, R. R. (2021). Konsep Makanan Halal dan Thayyib dalam Perspektif Al-Qur’an. Ulumul Qur’an: Jurnal Ilmu AlQur’an Dan Tafsir, 1.
Hudaefi, D., & Jaka, A. (2021). Kepastian Hukum Sertifikasi Halal Pada Obat-Obatan Dikaitkan Dengan Jaminan Produk Halal. Jurnal Living Law, 13(2).
Khasanah. (2023). Peran UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) Guna Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat. Demagogi: Journal of Social Sciences, Economics and Education, 1(1). https://doi.org/10.61166/demagogi.v1i1.2
LPPOM, M. U. I. (2021). Kriteria Sistem Jaminan Halal dalam HAS23000. Halalmui. Org.[Online] LPPOM MUI, Oktober, 1.
Mausufi, N., Hidayat, M., & Fitriani, F. (2023). Makanan Halal dan Thayyib Perspektif Mufassir Nusantara. AHKAM, 2(3). https://doi.org/10.58578/ahkam.v2i3.1410
Rizati, M.A., Dataindonesia. id. (2022). Jumlah Penduduk Muslim Indonesia Terbesar di Dunia pada 2022. Dataindonesia.Id.
Mursidah, I., & Fartini, A. (2023). Strategi Mengembangkan Gaya Hidup Halal di Banten: Pengembangan Industri Produk Halal dan Kesadaran Bersyariah. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 9(01).
Nashirun. (2020). Makanan Halal dan Haram dalam Perspektif Al-Qur’an. Halalan Thayyiban: Jurnal Kajian Manajemen Halal Dan Pariwisata Syariah, 3(2).
Sari, M. (2023). Potensi Pasar UMKM Halal Dalam Perekonomian Indonesia. El-Kahfi: Journal of Islamic Economics, 4(1).
Sidin, C., & Indiarti, M. (2020). Pengaruh Jumlah Usaha Mikro Kecil Menengah Dan Jumlah Tenaga Kerja Umkm Terhadap Sumbangan Produk Domestik Bruto Umkm Periode Tahun 1997–2016. Jurnal Manajemen Kewirausahaan, 16(2). https://doi.org/10.33370/jmk.v16i2.366
Sudarmono, A. (2022). Sertifikat Halal Dan Kontribusinya Terhadap Ekonomi Indonesia. Transformasi, 4(2).
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (terakhir diubah melalui UU No.6 Tahun 2023 (UU Ciptaker)
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal
Peraturan Menteri Agama dan Keputusan Menteri Agama → PMA No 13 TAHUN 2022 Tentang Pelatihan Dan Sertifikasi Kompetensi Auditor Halal Dan Penyelia Halal