Revitalizing slum residential areas through land consolidation approaches in Pekalongan City A case study of Kampung Bugisan
Main Article Content
Abstract
The development of housing and residential areas plays a crucial role in creating livable environments and mitigating the rise of slum areas in urban settings, which often result from inadequate urban planning. This study focuses on addressing slum settlements through the Land Consolidation approach in Kampung Bugisan, Pekalongan City, Central Java. The method employed is qualitative through analysis of regulations and design considerations as well as determining design criteria and concepts through community participation. The results of the study indicate that community participation and collaboration among stakeholders are key factors in the success of this Land Consolidation program. The findings of this research are expected to provide insights and sustainable strategic solutions for improving environmental quality and addressing slum settlement issues in densely populated urban areas in major cities across Indonesia.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
Direktorat Konsolidasi Tanah. (2014). “Analisis Monitoring dan Evaluasi Konsolidasi Tanah.” Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Direktorat Konsolidasi Tanah dan Pengembangan Pertanahan. (2021). Petunjuk Teknis Pelaksanaan Konsolidasi Tanah. Jakarta: Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang.
Direktorat Konsolidasi Tanah dan Pengembangan Pertanahan. (2021). Petunjuk Teknis Perencanaan Konsolidasi Tanah. Jakarta: Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang.
Direktorat Konsolidasi Tanah dan Pengembangan Pertanahan. (2021). Petunjuk Teknis Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Konsolidasi Tanah. Jakarta: Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang.
Direktorat Konsolidasi Tanah dan Pengembangan Pertanahan. (2020). Buku Profil Karakteristik Lokasi Potensi Konsilidasi Tanah Vertikal. Jakarta: Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang.
Direktorat Konsolidasi Tanah dan Pengembangan Pertanahan. (2023). Laporan Akhir – Oversight Service Provider, Dukungan untuk KOTAKU (Kota Tanpa Kumuh). Jakarta: Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang.
Halim, Deddy. 2005. Psikologi Arsitektur: Pengantar Kajian Lintas Disiplin. Jakarta: Grasindo.
Hendro, Eko Punto, and Suzanna Ratih Sari. 2018. “Melestarian Kawasan Konservasi Sebagai Landasan Budaya dalam Perencanaan Kota Pekalongan.” TATALOKA 20 (4): 384. https://doi.org/10.14710/tataloka.20.4.384-398.
Kementerian ATR/BPN. (2021). Modul Rancang Kota dan Arsitektur. Jakarta: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Kementerian ATR/BPN. (2019). Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 12 Tahun 2019 tentang Konsolidasi Tanah. Jakarta: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Kementerian ATR/BPN. (2016). Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penataan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Jakarta: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Kementerian PUPR. (2018). Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh. Jakarta: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Margono, S. (1985). Meningkatkan Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan Pedesaan. Jakarta: Interaksi, 1.
Nur, Yusriana, and Ahmad Sarwadi. 2021. “Analisa Stakeholder Dalam Program Konsolidasi Tanah Di Desa Gadingsari Kecamatan Sanden Kabupaten Bantul.” Marcapada: Jurnal Kebijakan Pertanahan 1 (1): 90–104. https://doi.org/10.31292/jm.v1i1.8.
Nurlinda, Ida. 2011. “Metode Konsolidasi Tanah untuk Pengadaan Tanah yang Partisipasif dan Penataan Ruang yang Terpadu.” JURNAL HUKUM IUS QUIA IUSTUM 18 (2): 161–74. https://doi.org/10.20885/iustum.vol18.iss2.art1.
Pemerintah Daerah Tingkat II Pekalongan. (2020). Surat Keputusan Walikota Pekalongan Nomor 430/1131 Tahun 2020 tentang Penetapan Lokasi Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh di Kota Pekalongan. Pekalongan: Pemerintah Kota Pekalongan.
Pemerintah Tingkat II Pekalongan. (2011). Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 30 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pekalongan Tahun 2009–2029. Pekalongan: Pemerintah Kota Pekalongan.
Sekretatiat Negara. (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Jakarta: Sekretariat Negara.
Sekretatiat Negara. (2016). Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman. Jakarta: Sekretariat.
Sekretatiat Negara. (2011). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Jakarta: Sekretariat Negara.
Sitorus, Oloan. 2015. Konsolidasi Tanah, Tata Ruang, Dan Ketahanan Nasional. 1st ed. Yogyakarta: STPN Press.
Wijaya, G. P., & Ana Silviana, T. (2016). Praktik Konsolidasi Tanah Perkotaan sebagai Alternatif Model Pembangunan Wilayah Perkotaan tanpa Pembebasan Tanah. Diponegoro Law Journal, 5(2), 1-18.